Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih: Menguatkan Ekonomi Desa

by -20 Views

Pada Rabu, 30 Juli 2025, Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, memberikan apresiasi terhadap kebijakan strategis pemerintah terkait skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Menurut Gde Sumarjaya Linggih, kebijakan ini merupakan langkah inovatif dalam pemerataan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas perbankan. Pemerintah menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Bank Indonesia sebagai sumber dana tanpa menarik dana dari Dana Pihak Ketiga.
Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih dirancang dengan struktur yang terukur dan bertanggung jawab. Dana yang dialirkan melalui empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) —BNI, BRI, Mandiri, dan BSI—untuk disalurkan kepada koperasi desa yang memenuhi syarat. Setiap koperasi dapat mengakses pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar untuk memperkuat modal usaha koperasi. Program ini bukan hanya program pinjaman, tetapi juga instrumen untuk mendorong transformasi ekonomi desa.
Penguatan ekonomi perdesaan melalui skema suntikan modal ke koperasi memiliki potensi dana perputaran mencapai Rp30 triliun jika 10.000 koperasi mencapai plafon maksimal. Setiap rupiah yang disalurkan diproyeksikan memberikan efek multiplier sebesar Rp2–3 pada ekonomi lokal dan membuka peluang kerja baru hingga 1 juta di sektor mikro, pertanian, dan agroindustri. Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa DPR akan mengawal implementasi skema ini agar tidak menimbulkan penyimpangan dengan menjamin tidak adanya ruang untuk moral hazard. Selain itu, digitalisasi penuh proses pengajuan dan monitoring pinjaman juga diminta untuk menjaga transparansi. Dengan teknologi, setiap rupiah dipastikan diawasi dan digunakan sesuai tujuan, sehingga keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur pembiayaan inklusif bagi ekonomi desa.

Source link