Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah kepada Anak di Bekasi

by -32 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah dengan inisial R terhadap anak kandungnya yang berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi di bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kusumo menyatakan bahwa kronologi kejadian dimulai ketika tersangka bermain handphone sementara istri dan anak-anaknya sudah tertidur. Tersangka kemudian mendekati korban yang sedang tertidur di kamarnya, meraba-raba payudara dan kemaluan korban, serta mencium korban. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan tindakan tidak senonoh hingga mencapai klimaks.

Pelaku telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak empat kali. Pelaku hanya melakukan aksinya di rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya.

Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga perlindungan anak dan memberikan keadilan bagi korban.

Source link