Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta telah memberikan pendampingan kepada lima korban dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji di Kelurahan Kebon Baru, Jakarta Selatan. Tim layanan PPAPP DKI Jakarta telah mendampingi korban dan memberikan berbagai layanan, seperti penjangkauan, psikoedukasi, konsultasi hukum, dan penguatan psikologi bagi korban dan orang tua mereka. Proses pendampingan ini melibatkan layanan hukum, psikologi, dan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi korban sepanjang proses hukum dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
PPPA Provinsi DKI Jakarta memiliki layanan 24 jam yang memberikan pendampingan psikologi dan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran melalui pusat layanan 24 jam dengan nomor hotline yang tersedia. PPPA juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar segera mendapatkan pendampingan jika menjadi korban atau menyaksikan kasus kekerasan.
Sebelumnya, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santri perempuan bawah umur telah ditangkap oleh polisi. Tersangka tersebut memanfaatkan modus mengajar hadas untuk melakukan tindakan pencabulan kepada para korban. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang sudah disampaikan. Pihak berwenang terus mengawal proses hukum terhadap pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam memerangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.