Rabu, 22 November 2023 – 04:06 WIB
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (Provinsi) di wilayahnya masing-masing. Masih ada 8 provinsi yang belum.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, untuk gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida dalam keterangannya Selasa, 21 November 2023.
Ida melanjutkan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menekan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri bagi provinsi yang tidak juga mengumumkan kenaikan UMP hingga waktu yang ditetapkan. Maka sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).