Polisi Tangkap Suami Pembakar Rumah setelah Ribut dengan Istri

by -3 Views

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Menurut Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro dalam keterangannya, pelaku sudah diamankan dengan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat malam di kawasan Cakung Timur, namun identitas lengkap dari pelaku masih belum dijelaskan.

Pihak kepolisian sedang berupaya untuk mengidentifikasi pelaku melalui keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut motif serta modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pembakaran. Akibat dari kebakaran ini, terdapat dua korban yaitu istri pelaku Siti Nurkalisah (33) yang mengalami luka bakar dan mertuanya Marniati (50) mengalami memar.

Sebelum kejadian tersebut, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran yang melanda rumah kontrakan di Kavling Tanah Merah tersbut dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga. Kebakaran ini melanda rumah kontrakan dengan luas 3×6 meter persegi dan pertama kali dilaporkan oleh seorang warga sekitar kepada posko Dinas Gulkarmat Jakarta sekitar pukul 08.32 WIB.

Dalam penanganan kejadian, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera mengirimkan unit pemadam kebakaran untuk membantu memadamkan api. Diperkirakan kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp15 juta dan proses pemadaman akhirnya selesai pada pukul 08.51. Kerja sama antara pihak kepolisian dan pemadam kebakaran sangat diapresiasi dalam menangani kejadian tersebut.

Source link