Polres Metro Jakarta Utara telah mengumumkan bahwa korban MY (19) meninggal dunia akibat luka tusukan dari pelaku AS (37) di kamar indekos, Kalibaru, Cilincing. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengungkapkan bahwa luka tersebut fatal dan menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terungkap bahwa korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri akibat serangan badik oleh pelaku. Kejadian terjadi ketika korban sendirian di kamar indekos dan diserang oleh pelaku tanpa alasan yang jelas. Pelaku lalu melarikan diri dan meninggalkan badik di lokasi kejadian.
Pelaku melarikan diri ke luar Jakarta dengan berbagai moda transportasi, termasuk sepeda motor dan bus, hingga akhirnya tinggal di Bengkulu. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di Bengkulu atas kasus tersebut. Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 338 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Kejadian ini menambah daftar kasus kejahatan yang terjadi di Jakarta Utara, menunjukkan perlunya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Polres Metro Jakarta Utara berupaya keras untuk menangani kasus-kasus kejahatan dan menegakkan hukum demi keamanan masyarakat. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.