Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat tengah menyelidiki dua indekos di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan, karena diduga tidak memiliki izin resmi dan menjadi tempat prostitusi terselubung. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut untuk mengambil keterangan dari penjaga-indekos tersebut.
Dalam kunjungannya, Satpol PP Jakarta Barat menemukan bahwa indekos nomor 33B memiliki struktur bangunan tiga lantai dengan 20 kamar, di mana 13 kamar telah terisi. Sedangkan indekos nomor 10 memiliki struktur serupa dengan lima kamar, di mana empat di antaranya telah terisi. Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga menanyakan keberadaan izin resmi tempat usaha tersebut kepada penjaga-indekos tersebut yang mengaku tidak mengetahui terkait perizinan tersebut, karena pemilik tidak dapat ditemui.
Agus menegaskan bahwa Satpol PP Jakarta Barat akan memanggil kedua pemilik indekos untuk dimintai klarifikasi terkait keberadaan izin resmi tersebut. Jika izin tidak dapat dilengkapi, Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk melakukan operasi yustisi kependudukan.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menekankan bahwa praktik prostitusi di dua indekos tersebut masih dalam tahap dugaan. Pihak Satpol PP Jakarta Barat menerima laporan dari warga dan media terkait dugaan prostitusi tersebut, yang kemudian mereka tindaklanjuti. Semua informasi yang diungkapkan merupakan hasil penyelidikan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Jakarta Barat.