Di Jakarta Utara, praktik pengoplosan gas bersubsidi tiga kilogram ke dalam kaleng gas portabel 230 gram telah meraih keuntungan signifikan bagi para pelaku ilegal ini. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana, para pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp93 ribu per tabung gas. Mereka melakukan pengoplosan ini tanpa teknologi khusus, hanya dengan menggunakan alat-alat sederhana. Para tersangka, termasuk IR, BK, FS, NT, HT, dan AA, ada yang sudah terlibat dalam praktik ilegal ini sejak awal 2023 hingga 2024. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini dari rumah masing-masing dan menjual gas portabel hasil oplosannya secara online. Pelaku pengoplos gas ini mayoritas penganggur atau pekerja serabutan tanpa pengalaman sebelumnya sebagai tukang gas.
Salah satu pelaku mengakui bahwa dia belajar dan mencoba mengoplos gas bersubsidi setelah melihat tutorial di media sosial. Mereka menjual gas portabel hasil oplosan dengan harga Rp15 hingga Rp20 ribu per kaleng, sambil memasarkannya secara online. Kepolisian telah menjerat keenam pelaku ini dengan berbagai pasal hukum, mencakup UU tentang Metrologi, Perlindungan Konsumen, dan Minyak Bumi serta Gas Bumi. Pelaku-pelaku ini berisiko hukuman penjara paling lama enam tahun. Tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam distribusi gas bersubsidi. Penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan gas bersubsidi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal lainnya.