Polres Metro Jakarta Timur mengungkap modus kasus pencabulan paman terhadap keponakan di bawah umur secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur. Pelaku berinisial JP (36) mencabuli keponakan sendiri, siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, dengan memberikan iming-iming uang setiap kali melakukan aksi bejatnya. Korban tidak berani melapor karena mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang tua atau pihak lain dengan alasan akan dilaporkan ke polisi jika diungkap.
Korban dalam kondisi tidak mampu menyadari situasi yang dialaminya karena usianya yang masih di bawah umur. Setelah pemeriksaan medis, korban dinyatakan negatif hamil dan tidak melakukan pengguguran kandungan. Saat ini korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian. Pelaku ditangkap pada tanggal 16 September 2025 dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban.