Pihak kepolisian telah mengungkapkan alasan mengapa tidak diterapkan pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka penculikan yang menyebabkan kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, para tersangka sebenarnya tidak bermaksud membunuh korban, mereka hanya berniat menculiknya, namun akhirnya kejadian tersebut berujung pada kematian korban. Dalam kasus ini, 15 tersangka dari kalangan sipil dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meskipun demikian, pihak kepolisian mengakui bahwa para tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuatnya lemas di dalam mobil. Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa saat korban melakukan perlawanan, para penculik memukulnya hingga membuatnya lemas.
Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kacab Bank
