Proses Diversi Anak Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

by -5 Views

Sebuah anak berusia 14 tahun, salah satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta baru-baru ini, sedang diproses secara diversi atau tidak diproses pidana. “Di antara 16 tersangka tersebut, ada satu anak di antara mereka, yang kami proses diversi,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta. Polda Metro Jaya telah melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta beberapa instansi terkait lainnya dalam penanganan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025. Irjen Pol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya, menyebutkan bahwa ke-16 tersangka tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda di Jakarta. Di antara tempat-tempat penangkapan itu termasuk Arborea Cafe, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan mereka untuk merusak fasilitas umum. Barang bukti tersebut termasuk instrumen perusak, seperti molotov, batu, petasan, tongkat, dan barang-barang hasil penjarahan. Polda Metro Jaya telah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti, termasuk alat-alat pembuat kerusuhan dan barang-barang curian seperti dispenser, pemanas air, dan kursi cafe. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena merusak fasilitas umum dapat merugikan banyak pihak.

Source link