Dua Pria di Tambora Jakbar Gasak AC: Kisah Terdesak yang Mencengangkan

by -3 Views

Dua pria di wilayah Tambora, Jakarta Barat, bernama DM (30) dan FM (24), melakukan tindakan pencurian pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di salah satu mal. Mereka terlibat dalam kasus ini karena merasa terdesak oleh kebutuhan hidup. Kejadian tersebut terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 dan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Polsek Tambora berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu malam dan mereka mengakui menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit.

DM adalah mantan juru parkir di Tambora dan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengatakan bahwa ini baru kedua kalinya mereka melakukan pencurian dan modus operandi mereka adalah mengambil AC di mal dengan membawa kabur dua unit sekaligus. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, faktor ekonomi menjadi alasan utama di balik tindakan kriminal kedua pria tersebut.

Meskipun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya negatif terhadap narkoba. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.

Source link