Polisi berhasil menangkap seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang mahasiswi di indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menyatakan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mapolsek Ciracas.
Korban dari tindak kekerasan tersebut adalah seorang mahasiswi berusia 23 tahun yang berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kasus tersebut telah masuk ke dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan terduga pelaku akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, AKBP Dicky belum memberikan detail apakah FF sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, serta pasal hukum apa yang telah dilanggar. Polisi terus berkoordinasi dengan petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam mengembangkan kasus ini. Sedangkan mayat korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematian. Rohmad Supriyanto yang menjabat sebagai Kapolsek Ciracas juga menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Temuan mayat perempuan tersebut memang sempat viral di media sosial dan polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Semua pihak berharap kasus ini dapat diungkap dengan segera demi keadilan bagi korban dan keluarga korban.