Perlindungan Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru: Langkah ke LPSK

by -13 Views

Sebuah permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami serangkaian kejanggalan. Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, keluarga ADP telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada akhir Agustus 2025 dan saat ini berada dalam tahap verifikasi berkas. Permohonan ini sehubungan dengan adanya beberapa kejanggalan yang disampaikan oleh keluarga diplomat muda Kemenlu.

Keluarga menyatakan adanya simbol-simbol aneh yang diterima, seperti gabus berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja, selama acara pengajian. Mereka juga melaporkan bahwa bunga di makam almarhum diganti oleh pihak yang tidak dikenal. Keluarga berharap dengan perlindungan dari LPSK, mereka dapat bersama kuasa hukumnya mengungkap kematian ADP secara objektif. Sebelumnya, ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di tempat kos di Jakarta Pusat.

Setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain. Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh ADP, dan tidak ada DNA atau sidik jari selain milik ADP yang ditemukan di lokasi kejadian. Semua informasi ini merupakan hasil dari penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli forensik. Segala informasi tersebut terus dipelajari oleh pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tersebut.

Source link