PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

by -7 Views

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA pada hari Kamis. Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, merasa bersyukur atas keputusan tersebut, meskipun belum bersifat inkrah. Mereka masih menunggu kemungkinan banding dari pihak tergugat selama 14 hari ke depan sebelum mengambil langkah hukum dan administratif selanjutnya.

Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Hendri menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Setelah proses telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, kondisi korban telah diamankan di safe house KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan tetap terlindungi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya untuk memulangkan korban ke Indonesia setelah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan diajukan atas dasar informasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh WNI perempuan di Arab Saudi.

Setelah pendaftaran gugatan dilakukan, terdapat bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal-pasal yang disebutkan menyatakan bahwa perkawinan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan langkah untuk melindungi hak-hak warga negara dalam hidup yang aman dan tentram.

Source link