Setelah terjadi penjarahan di rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama, atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 30 Agustus 2025, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang mencuri televisi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Jakarta Timur pada Senin (8/9). Mereka beraksi dengan cara mencuri sebuah televisi milik Uya Kuya secara bersamaan, yang tertangkap dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, dua wanita dan satu pria terlihat mengambil televisi dari rumah Uya Kuya.
Dengan penangkapan ketiga tersangka ini, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah massa merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah barang-barang di rumah tersebut. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut. Selama peristiwa penjarahan, terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan,” sementara benda-benda rumah pecah. Bersamaan dengan kasus penjarahan rumah Uya Kuya, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari para tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Semua upaya dilakukan untuk membawa ketiga tersangka ini dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.