Penyidik Polda Kerja Berlandaskan Fakta dan Bukti

by -16 Views

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus yang diduga melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, barang bukti yang ditemukan, dan alat bukti yang didapat. Penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati. Proses hukum tetap sesuai aturan yang berlaku, dengan SOP yang jelas. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menyoroti proses hukum terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, menilai sejumlah pasal yang disangkakan kurang relevan dan cenderung dipaksakan. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dituduhkan kepada enam orang sebagai penghasut dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU tentang Perlindungan Anak menjadi sorotan dalam kasus ini. Kuasa hukum Delpedro Marhaen menyatakan bahwa masalah penerapan pasal yang tidak sesuai dihadapi dalam proses hukum tersebut. Diharapkan agar pasal yang digunakan dipahami dengan benar karena berdampak pada proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Source link