Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan bagi empat aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya sejak Senin (1/9). Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan bersama rekan-rekannya sebagai kuasa hukum berani menjamin bahwa para aktivis tersebut tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Mereka juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan tidak relevan secara formil dan mempertimbangkan langkah penangguhan penahanan. Upaya relevan akan diajukan ke Polda Metro Jaya, termasuk praperadilan, karena banyak terjadi pelanggaran prosedur mulai dari proses penangkapan hingga penahanan. Pihak TAUD melakukan diskusi terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membebaskan keempat aktivis tersebut, dengan memprioritaskan penangguhan penahanan dan praperadilan. Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan aksi anarkis dalam unjuk rasa di Jakarta. Para tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial untuk melibatkan pelajar dan anak-anak dalam aksi kerusuhan, sehingga keenam tersangka ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib.
TAUD Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Aktivis
