Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya selama periode 2019-2023. Para tersangka tersebut adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021. Penahanan dilakukan antara 3 hingga 22 September 2025 di Rutan Cipinang dan Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diduga terlibat dalam pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS, termasuk NW yang diyakini melakukan investasi ilegal sebesar 5 juta dolar AS. Selain itu, WG dan AAH juga terlibat dalam analisis proposal investasi. Penyidik juga telah menyita bukti elektronik, aset tanah, memeriksa banyak saksi, dan terus melacak aset terkait untuk menguatkan kasus ini. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus yang sama. Seluruh proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak korupsi yang merugikan negara.
Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana TaniHub
