Wapres Gibran Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun: Alasan dan Penjelasannya

by -19 Views

Pada hari Kamis, 4 September 2025, Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, dihadapkan pada gugatan perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin, 8 September 2025 mendatang. Subhan mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menuntut ganti rugi dalam jumlah yang fantastis.

Dalam petitumnya, Subhan meminta para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia. Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menuntut agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029.

Gugatan ini dipicu oleh kekhawatiran Subhan terhadap riwayat sekolah Gibran yang menurutnya tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres. Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan di sekolah menengah atas yang diakui berdasarkan hukum RI. Subhan menyatakan bahwa baik Gibran maupun KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Isi petitumnya mencakup beberapa tuntutan, antara lain mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun kepada Penggugat dan Warga Negara Indonesia lainnya.

Source link