Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyelenggarakan sidang terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik bisnis perawatan kulit, Reza Gladys secara daring sebagai respons terhadap aksi demonstrasi di Jakarta. Sidang tersebut dihadiri oleh saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilaksanakan melalui platform daring untuk semua agenda persidangan pada tanggal 1-4 September 2025.
Keputusan untuk menjalankan sidang secara daring di PN Jaksel diambil setelah mempertimbangkan kondisi akhir-akhir ini, terutama setelah terjadinya demonstrasi di berbagai wilayah termasuk Jakarta. Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Nikita Mirzani atas tuduhan pengancaman dan pemerasan terhadap bos perawatan kulit Reza Gladys untuk membayar sejumlah uang terkait produk yang dijual dan digunakan untuk melunasi kredit pemilikan rumah.
Dakwaan tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, yang diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Informasi terkait perkara tersebut dapat ditemukan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Sidang ini menarik perhatian publik mengingat kontroversi yang melibatkan dua tokoh publik, Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta pertemuan keduanya di ruang sidang. JPU memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru setelah pemeriksaan saksi dalam persidangan. Semua perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti melalui berita yang disajikan oleh media yang mengikuti proses hukum tersebut.