Polisi Tetapkan 43 Tersangka Demo Anarkis Jakarta

by -10 Views

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait dengan aksi anarkis yang terjadi di berbagai lokasi di Jakarta mulai dari tanggal 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang terlibat dalam penghasutan agar orang melakukan tindakan anarkis dan pelaku langsung dari aksi anarkis itu sendiri. Dari total 43 tersangka, 38 orang telah ditahan, satu masih dalam pengejaran, satu ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, dua diminta untuk wajib lapor, dan satu tersangka merupakan anak di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kelompok penghasutan, di antaranya adalah DMR, MS, SH, HA, RAP, dan seorang perempuan berinisial FL. Mereka melakukan kolaborasi di media sosial dengan melibatkan influencer dan menyebar konten yang mempengaruhi pemirsa termasuk anak sekolah untuk terlibat dalam aksi anarkis. Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, dengan inisial RAP, membuat tutorial pembuatan bom molotov yang disebarkan melalui grup WhatsApp.

Para tersangka lainnya terlibat dalam aksi anarkis yang meliputi perusakan berbagai fasilitas mulai dari membakar kendaraan, merusak polsek, merusak fasilitas umum, hingga merusak halte. Mereka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk penghasutan, pencurian, perusakan harta dan barang, serta keterlibatan dalam aksi kriminal. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar permasalahannya dan menindak tegas para pelaku sebagai penyebab terjadinya kerusuhan.

Source link