Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Onar di Kalibata: Berita Terbaru

by -10 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah berhasil mendeportasi seorang WNA berinisial BMA yang melakukan kekacauan di sebuah hotel di Kalibata pada bulan Agustus 2025. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah. WNA tersebut telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, di bawah kepemimpinan Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen mereka untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk selalu bertindak cepat, humanis, dan bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap tugas keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk mendukung program kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menerapkan Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA) dalam setiap aspek layanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

Source link