Penjarahan sering kali terjadi dalam situasi kerusuhan atau bencana, di mana barang milik orang lain diambil secara paksa oleh sekelompok orang. Kontroversi muncul saat aksi demo menyerang kediaman beberapa pejabat DPR RI, seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio pada 30 Agustus 2025. Pada hari berikutnya, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro juga menjadi target penjarahan.
Penjarahan memiliki ciri khasnya sendiri yang membedakannya dari pencurian biasa. Meskipun dianggap sebagai tindakan kriminal spontan, pemahaman terhadap penjarahan dan ciri-cirinya penting bagi masyarakat untuk dapat lebih waspada terhadap dampak sosial dan hukum dari tindakan tersebut.
Penjarahan terjadi ketika situasi darurat, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial, di mana keadaan tidak terkendali dan aparat kesulitan mengendalikan. Pelaku penjarahan umumnya beroperasi secara berkelompok, menimbulkan efek ikut-ikutan dan menciptakan kerusuhan lebih besar. Aksi ini dilakukan secara terang-terangan dengan cara paksaan, sulit dihentikan, dan meninggalkan dampak luas yang merusak.
Dalam mengatasi penjarahan, langkah-langkah pencegahan yang tepat perlu dipersiapkan. Penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum mengenali ciri-ciri penjarahan agar dapat mengantisipasi tindakan ini. Situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan penjarahan, karena selain merugikan secara materi, juga merusak ketertiban umum dan menghambat distribusi bantuan. Pengetahuan mengenai penjarahan dan ciri-cirinya dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.