Masyarakat di Indonesia sering menghadapi risiko serius ketika data pribadi mereka disalahgunakan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Intimidasi dan teror dari debt collector, terutama yang berasal dari pinjol ilegal, sering kali terjadi meskipun pinjaman sudah dilunasi, hal ini menimbulkan rasa tidak aman dan keresahan bagi para korban. Untuk mengatasi situasi tersebut, langkah-langkah efektif dalam menghapus data pinjol secara permanen perlu diambil. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari ancaman dan teror yang persisten di masa mendatang. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melunasi seluruh pinjaman, menghubungi layanan pelanggan untuk mengajukan penghapusan data, menutup akun dan menghapus aplikasi, memblokir kontak terkait, melaporkan ke OJK dan otoritas berwenang, serta memilih pinjol yang legal. Penting untuk selalu memeriksa status legalitas pinjol melalui daftar resmi OJK, karena pinjol legal biasanya lebih transparan dalam prosedur pelunasan dan penghapusan data. Dengan demikian, memilih pinjol yang legal adalah langkah terbaik untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi di masa depan. Walaupun pinjol ilegal tidak sah secara hukum, melunasi utang tetap merupakan langkah preventif terpenting untuk menghindari teror lanjutan dari debt collector. Menyelesaikan utang, menghapus akun, melapor ke OJK, dan mendokumentasikan segala upaya yang dilakukan adalah cara untuk memperjuangkan hak privasi. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih pinjol yang legal dan diatur OJK adalah krusial guna melindungi data pribadi mereka.
Cara Menghapus Data Pinjol Agar Terhindar dari Debt Collector
