Polisi Tangkap Enam Tersangka Penghasut Kerusuhan Jakarta

by -14 Views

Polisi Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memprovokasi anarki dan kerusuhan selama aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, para tersangka menggunakan media sosial untuk menyebar hasutan agar pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan selama aksi unjuk rasa. Mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Tersangka berinisial DMR ditangkap di Jakarta Timur, MS ditangkap di Polda Metro Jaya, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah, dan KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka semua ditangkap pada tanggal 1 September. Polisi menjerat para tersangka dengan menggunakan pasal-pasal yang terkait dengan penghasutan dan pelanggaran terkait informasi elektronik.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak karena diduga memanfaatkan anak-anak dan meninggalkan mereka tanpa perlindungan selama aksi kerusuhan. Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam menindak pelaku yang berusaha memanfaatkan situasi untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Semua pihak diimbau untuk tidak terpengaruh dengan hasutan yang dapat merugikan banyak pihak.

Source link