Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani: Vadel Dihukum 12 Tahun Penjara

by -9 Views

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Vadel Badjideh (19) dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut dilaksanakan secara daring atau online mengingat situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini. Jika Vadel tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka dia akan dijatuhi pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam agenda selanjutnya, tersangka akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. Informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa nama terdakwa disamarkan dalam perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Source link