Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa kasus judi daring Rajo Emirsyah. Terdakwa dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan harus membayar denda tersebut, jika tidak maka akan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan. Awalnya, tuntutan terhadap Rajo Emirsyah adalah 15 tahun penjara dalam perkara yang tertuang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.
Rajo Emirsyah didakwa menerima uang Rp15 miliar dari pegawai Kementerian Kominfo untuk menghindari pemblokiran situs judol oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Uang tersebut digunakan untuk keperluan “jalan-jalan” ke luar negeri, touring motor, dan memberangkatkan orang-orang untuk umrah. Dalam persidangan, Rajo mengakui penggunaan uang tersebut untuk keperluan pribadi tersebut.
Dalam kasus ini, terdapat empat klaster tersangka, masing-masing terlibat dalam praktik TPPU. Mulai dari koordinator Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, Agus, Alwin Jabarti Kiemas, hingga mantan pegawai Kementerian Kominfo dan pengelola agen situs judol. Semua terdakwa dijerat dengan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Dengan adanya vonis ini, kasus judi online atau judol yang melibatkan oknum di Kementerian Kominfo semakin terang dan mengindikasikan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku TPPU.opyright © ANTARA 2025