Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun baru-baru ini memutuskan bahwa tanah seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah milik sah ahli waris Brata Ruswanda. Putusan tersebut mengabulkan gugatan ahli waris dan menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tanah tersebut tidak sah. Majelis Hakim PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh argumentasi yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Kuasa Hukum Ahli Waris, Poltak Silitonga, menyatakan apresiasi atas keputusan PN Pangkalan Bun yang tidak terpengaruh oleh pihak mana pun dan berpihak pada kebenaran. Poltak juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, meskipun menyesalkan sikap Wakil Bupati Kobar yang tidak menghormati putusan pengadilan. Kasus sengketa tanah ini dimulai dengan klaim sepihak dari Pemkab Kobar yang memastikan tanah itu sebagai aset daerah, namun ahli waris dengan dokumen kepemilikan yang jelas tidak menerima klaim tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Pangkalan Bun PN Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
