“Mertua Gugat Menantu Dikaitkan dengan Warisan”

by -14 Views

Anggraeni Jung Jung, ibu tiga anak dari Menur Pumpungan, Surabaya, mendapati dirinya digugat oleh mertuanya, Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan. Gugatan ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat karena aset yang menjadi sengketa sebelumnya telah diwariskan kepada mendiang suaminya, Herman Wuisan. Kasus ini melibatkan dua toko berharga tinggi di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, yang meliputi Toko Kodak Rejeki Studio, Toko Rejeki Bangunan, dan dua properti lainnya. Gugatan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tobelo, mengejutkan Anggraeni dan ketiga anaknya yang harus melindungi warisan suaminya. Konflik ini bergulir setelah kematian Herman pada tahun 2019, yang sebelumnya menjalin hubungan harmonis dengan kedua orangtuanya. Namun, situasi berubah setelah Herman meninggal, di mana mertuanya, Irako dan Heryanto, menginginkan kembali warisan yang pernah diberikan kepada Herman. Hasutan dari saudara-saudara Herman, Kristian Wuisan dan Yenny Khosuma, diyakini sebagai pemicu perubahan sikap Irako dan Heryanto. Mereka menghadapi masalah keuangan yang memaksa mereka untuk meminta kembali aset tersebut. Meskipun mengaku membutuhkan aset-aset tersebut untuk biaya pengobatan, Irako enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski begitu, Anggraeni dan kuasa hukumnya bersikeras bahwa aset-aset tersebut adalah hak mutlak para ahli waris dan siap membuktikan kebenaran hibah tersebut secara hukum demi masa depan anak-anak Herman.