Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah menjatuhkan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria, yaitu EKM, CSC, dan AOL, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melanggar aturan keimigrasian. Penindakan terhadap ketiga WNA ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (21/8) pukul 20.35 WIB. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Widya menyebutkan bahwa WNA Nigeria dengan inisial EKM dan CSC ditangkap selama Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Senin (21/4), sementara WNA Nigeria dengan inisial AOL ditangkap saat pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Kamis (15/5) di kawasan Kelapa Gading. Selama proses penyidikan, pihak berwenang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, tindakan pro justicia diambil dan diputuskan oleh pengadilan.
Setelah mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA tersebut juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Hal ini mengakibatkan mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Pasca keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tiga WNA asal Nigeria ini ditetapkan sebagai pelanggar Undang-Undang Keimigrasian.