Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47), setelah melarikan diri selama dua bulan akibat perselisihan masalah warisan di Jakarta Utara. Pihak kepolisian menangkap pelaku di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada hari Kamis (21/8), seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Korban penganiayaan ini adalah kakak kandung pelaku, berinisial US (51), yang mengalami luka pukulan yang cukup serius di bagian kepalanya. Kejadian ini terjadi saat S dan korban berpapasan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Pelaku turun dari motor dan menggunakan benda tajam yang sudah disiapkan sebelumnya untuk memukul kepala korban. Motif penganiayaan ini diduga berasal dari cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban.
Pelaku, yang bekerja sebagai montir motor, sengaja membawa kapak di dalam motor setiap hari sebagai persiapan. Setelah berpapasan dengan korban, pelaku langsung menggunakan kapak tersebut untuk menganiaya kakaknya. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian setelah pelaku buron selama beberapa bulan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.