Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan terhadap penolakan yang diajukan oleh Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, mengklarifikasi bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Iwan adalah haknya sebagai tersangka dan Kejagung akan tetap mempertimbangkan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Menurut Anang, penyidik tidak hanya bergantung pada satu keterangan saja, tetapi akan menguji semua fakta hukum yang akan diungkap dalam sidang nanti. Iwan Kurniawan Lukminto, yang ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex, akhirnya memberikan pernyataan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan Iwan sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Keseluruhan fakta hukum akan diungkap dalam persidangan mendatang untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Jawaban Menohok Kejagung Terhadap Bantahan Bos Sritex dalam Kasus Korupsi Kredit
