Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengomentari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim terkait pengadaan proyek laptop chromebook. Menurutnya, penting untuk melihat aspek kelalaian dan manfaat yang diperoleh pihak lain dari proyek tersebut dalam menilai unsur pidana. Meskipun Nadiem tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut, hal itu tidak menghilangkan kemungkinan terdapat unsur pidana lain yang perlu dipertimbangkan. Sebagai kepala instansi, Nadiem harus bertanggung jawab atas kebijakan yang menguntungkan orang lain dan jika aturan dilanggar, konsekuensinya harus ditanggung. Maruarar juga mengingatkan bahwa dalam kasus korupsi, tidak selalu ada niat jahat yang menjadi faktor penentu, namun tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, peran Kejaksaan Agung dalam mengkaji kemungkinan konflik kepentingan antara investasi Google di Gojek yang terlibat dengan proyek laptop chromebook perlu diperhatikan. Meskipun tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima uang terkait proyek tersebut, investigasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan proporsional.
Nadiem Bantah Terima Uang Korupsi Chromebook: Eks Hakim MK Tanggapi
