Pemerintah dan Swasta Sinergi: Atur Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

by -12 Views

Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu rukun Islam yang diharapkan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di Jakarta, para warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban ini memiliki pilihan antara jalur reguler dan jalur khusus. Jalur reguler menawarkan subsidi dari pemerintah, sementara jalur khusus atau haji plus menggunakan biaya pribadi dengan bantuan agen travel umroh dan haji swasta.

Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menjelaskan bahwa jalur haji plus dikelola oleh pihak swasta. Pada 16 Agustus 2025, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota jemaah haji sebesar 221.000 orang untuk Indonesia.

Kuota tersebut dibagi menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan adalah Rp 89.410.258,79 dengan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

Penetapan biaya dan kuota ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah haji dalam persiapan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi melalui proses diplomasi. Pada 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Kuota tambahan ini bisa diberikan setelah selesai pembahasan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, atau langsung melalui keputusan menteri. Dengan demikian, pemerintah dan swasta bekerja sama untuk menyediakan mekanisme yang memastikan ketersediaan kuota dan biaya haji pada tahun 2025.

Source link