KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Jual Beli Kuota Haji

by -143 Views

KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Jual Beli Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus dari ujung proses yang paling dekat dengan lapangan hingga ke level kebijakan di Kementerian Agama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut masuk dalam radar penyelidikan seiring pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pembagian dan pemanfaatan kuota tambahan haji.

Penelusuran Dimulai dari Jalur Travel

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pihak-pihak yang paling dekat dengan penerima kuota, termasuk penyedia jasa atau agen umrah dan haji. Dari titik itu, KPK berupaya melihat bagaimana kuota berpindah tangan sebelum akhirnya digunakan jemaah.

Menurut Asep, pola itu dipakai sebagai pintu masuk untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Bila dalam pemeriksaan muncul informasi yang mengarah kepada Yaqut, KPK akan meminta keterangan langsung. Artinya, nama mantan Menteri Agama tersebut belum dipastikan terlibat, tetapi tetap menjadi bagian dari jangkauan penyelidikan.

Fokus pada Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini mencuat setelah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. KPK menduga ada penyimpangan dalam pembagian kuota itu karena Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota yang tersedia.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. Salah satu sorotan utama penyelidikan adalah skema pembagian 50:50 dari total tambahan 20.000 kuota, yang dipandang perlu diuji dari sisi aturan maupun proses penetapannya.

Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa

Sebelum nama Yaqut mencuat dalam penyelidikan, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Di antaranya ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan kuota haji khusus tidak hanya berkaitan dengan tahun 2024, tetapi juga diduga terjadi pada periode sebelumnya. Karena itu, penyelidikan tidak berhenti pada satu tahun anggaran, melainkan menelusuri pola yang lebih panjang dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Dengan arah penyelidikan yang terus melebar, KPK kini memusatkan perhatian pada seluruh rantai distribusi kuota untuk membaca apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah itu.