Pembahasan mengenai peluang untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji menjadi perhatian Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam konteks Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah dibahas oleh DPR RI, terdapat dua pilihan terkait dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah. Cucun mengungkapkan bahwa RUU tersebut memberikan opsi antara tetap menjadi badan atau naik status menjadi Kementerian Haji. Seiring dengan proses pembahasan RUU ini, DPR RI menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Tujuan dari percepatan pembahasan ini agar dapat sesuai dengan siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai dan memastikan penyusunan database dan reservasi tempat tinggal dapat dilakukan tepat waktu. Rancangan undang-undang ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025 dan menjadi bagian dari program legislasi nasional tahun 2025-2029. DPR RI menargetkan agar pembahasan RUU ini dapat diselesaikan hingga 2 Oktober 2025.
DPR Bahas Potensi BP Haji Menjadi Kementerian: Analisis SEO
