Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Taksi Online Bogor

by -18 Views

Pada hari Selasa, Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian mobil taksi online di Bogor. Pelaku dengan inisial HD alias Ling ditangkap di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat setelah bersembunyi di loteng rumahnya karena ketakutan saat petugas datang menjemputnya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku mencuri mobil taksi online di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 Juli 2025.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi, lalu meminta sopir untuk berhenti di pinggir jalan. Ketika sopir keluar untuk membantunya mengangkat speaker, pelaku langsung membawa mobil pergi. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang telah digadaikan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana maksimal lima tahun penjara. Keberhasilan dalam menangkap pelaku ini adalah bukti nyata dari kegigihan aparat keamanan dalam menegakkan hukum di masyarakat. Semoga dengan penangkapan ini, kejahatan pencurian mobil taksi online dapat terus ditekan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Source link