Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyerang orang pulang kerja di Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (2/8). Mereka adalah DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/8). Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban FH, yang sedang pulang dari BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor, diserang oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor di sebelah kanan. Salah seorang pelaku menarik stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh, sementara pelaku lain mengancam korban dengan senjata tajam. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan perlengkapan korban, para pelaku ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus. Penegak hukum menyita barang bukti berupa BPKB, ponsel, dan celurit dari para tersangka, yang kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana pencurian.
Pengungkapan Tindak Pencurian Pulang Kerja di Tangsel
