Dua pencuri sepeda motor di Jakarta Barat tes urine dan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku, berinisial R (17) dan A (21), terlibat dalam tindakan pencurian tersebut. Selain menggunakan narkoba, uang dari penjualan motor curian digunakan untuk berfoya-foya. Tersangka R juga diketahui sebagai residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian spion dan laptop pada tahun 2023 dan 2024. Mereka sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan ketika kedua pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Pelapor korban melaporkan kejadian tersebut, dan polisi segera melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku. Satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya narkoba dan pentingnya keamanan kendaraan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal. Masyarakat diingatkan untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk melindungi harta benda mereka.