Kejari Jaksel Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Dana TaniHub

by -10 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) tengah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya selama periode 2019-2023. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, mengonfirmasi bahwa empat saksi telah diperiksa oleh tim penyidik pada hari itu. MDI Ventures, anak perusahaan Telkom Indonesia, terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp407 miliar melawan Tani Group Indonesia (TaniHub).

Saksi yang diperiksa meliputi Presiden Komisaris MDI Ventures, MFR, Group Digital Strategi Telkom RANR, Direktur Utama TaniHub IAS, dan istri IAS, DN. Penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi lain secara bertahap dan memanggil mereka untuk dimintai keterangan hingga minggu depan. Beberapa saksi lain yang akan diperiksa termasuk Sekretaris Komite Investasi MDI, Eksekutif senior MDI, dan Eksekutif senior Telkom lainnya.

Kejari Jaksel juga sedang melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset terkait kasus ini. Pada Senin (28/7), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI dan BVI/BRI Ventures pada Tani Group Indonesia (TaniHub) dan afiliasinya. Penahanan dilakukan terhadap DSW selaku Direktur PT. MDI, IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, dan ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait investasi sebesar 25 juta dolar AS yang dicairkan antara tahun 2019-2023.

Peran dari DSW adalah menyetujui investasi secara melawan hukum, sementara IAS dan ETPLT diduga melakukan manipulasi data perusahaan untuk mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Ventures serta memanfaatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi. Kejari Jaksel terus mengusut kasus ini dan akan berlanjut dengan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terkait.

Source link