Pada tanggal 6 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,2 miliar selama semester pertama tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa pemulihan keuangan tersebut dilakukan melalui upaya penindakan yang juga termasuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah-langkah penindakan tersebut melibatkan merampas aset, denda, dan uang pengganti yang kemudian disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, KPK juga mengambil langkah-langkah akselerasi dalam pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi dengan mendorong lelang benda sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan. Semua hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemulihan keuangan negara dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal di masa yang akan datang. KPK juga bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut paspor dari Harun Masiku sejak tahun 2020. Upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara terus berlanjut dengan berbagai langkah strategis yang telah diambil, termasuk optimalisasi aksi-aksi tersebut ke depannya untuk mendukung tujuan yang lebih besar.
KPK Pulihkan Uang Negara Rp394,2 M Semester I 2025
