Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk membebaskan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pembebasan Hasto masih menunggu surat amnesti dari Presiden dan juga surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait pembebasan tersebut. Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa masih terdapat proses yang perlu diselesaikan sebelum Hasto bisa dibebaskan. Hasto telah menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti diberikan dan kembali ke Rutan KPK setelahnya. Menkum menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, belum dapat dieksekusi bebas, masih menunggu proses selanjutnya.
KPK Menunggu Keppres Prabowo, Hasto PDIP Harus Bebas
