Polres Metro Bekasi telah berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku, yang memiliki inisial FZ, DS, K, dan IBO, ditangkap di Kecamatan Setu dan Cikarang Utara. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. Modus operandi para pelaku adalah berboncengan berkeliling dan saat menemukan motor yang tidak terkawal, mereka akan berhenti untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur motor curian, mereka akan menjualnya bersama dengan alat-alat kejahatan lainnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor curian, kunci anak, kunci T, kunci magnet, dan telepon seluler. Selain itu, STNK dan kunci kontak milik korban juga berhasil diamankan. Motif pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor didorong oleh alasan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menegaskan komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memasang sistem pengaman tambahan.





