Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) terhadap seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku mengaku sebagai anggota ormas dan meminta buah nanas dari korban untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban menolak memberikan buah nanas, menyebabkan cekcok mulut antara keduanya hingga kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian. Namun, setelah setengah jam, kedua pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut dengan korban. Pelaku TY bahkan mengeluarkan golok dan mengancam korban sehingga korban merasa terancam dan menjauh dari tempat dagangannya. Kemudian, pelaku mengejar korban dan pelaku lain, DBR, mendorong serta menarik pakaiannya sembari mengklaim sebagai putra daerah setempat. Beruntung, saksi sekuriti gudang berhasil melerai pertikaian tersebut dan kedua pelaku akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana terkait kepemilikan, penggunaan, dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam. Tindakan tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolres Metro Bekasi Kota menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dalam masyarakat dan hukum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini.
Polisi Bekasi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Diancam Ormas
