Agen Situs Judi Online Komdigi: Vonis Penjara 6-7 Tahun

by -33 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klaster agen situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pidana penjara selama enam hingga tujuh tahun. Jaksa Pompy Polansky Alanda menyatakan tuntutan ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terkait perjudian daring. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda yang telah ditentukan. Terdapat beberapa klaster dalam kasus judi online Komdigi, meliputi koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judi online, serta tindak pidana pencurian uang. Semua terdakwa akan memiliki hukuman penjara dan denda yang telah dijatuhkan oleh JPU.

Source link