Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui: Mens Rea dan Perlakuan Hakim Mendapat Sorotan

by -19 Views

Pengadilan telah memutuskan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong dengan memberikan hukuman penjara 4 tahun enam bulan serta denda sebesar Rp750 juta. Kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp194,72 miliar, yang berasal dari keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Tom Lembong menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mencantumkan unsur ‘mens rea’ atau niat jahat dari dirinya, yang menurutnya merupakan hal penting karena kebijakan yang diambilnya tidak didasarkan pada niat jahat. Tom Lembong juga menilai putusan hakim janggal karena dianggap mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan, yang menurutnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Tom Lembong menanggapi langkah hukum selanjutnya setelah vonis 4,5 tahun penjara dengan menyatakan bahwa mereka sebagai terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah berikutnya bersama penasihat hukum mereka.

Source link