Proyek Laptop Kemendikbudristek Gagal: Uang Negara Rp2 T Lenyap

by -25 Views

Kejaksaan Agung telah mengungkapkan total kerugian dalam kasus program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mencapai hampir Rp2 triliun. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun akibat perbuatan terkait pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 hingga 2022. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total nilai mencapai Rp9,3 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook, namun hasilnya jauh dari harapan. Software Chrome OS yang dipasang pada perangkat tersebut terbukti sulit digunakan oleh guru dan siswa, sehingga menyebabkan perangkat tersebut tidak berfungsi secara optimal. Keempat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, Mulatsyah sebagai Direktur SMP, Juris Tan sebagai eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.Ini adalah artikel yang membahas kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop Chromebook yang gagal fungsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta penunjukan tersangka dalam kasus tersebut.

Source link