Melaporkan Pengguna Alat Tangkap Terlarang di Nelayan Pulau Seribu

by -24 Views

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajak para nelayan setempat untuk proaktif melaporkan kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang. Langkah ini diambil untuk mencegah ancaman serius terhadap lingkungan laut dan nelayan tradisional akibat penggunaan alat tangkap ilegal, seperti cantrang, di wilayah perairan konservasi. Baru-baru ini, telah terdapat laporan tentang keberadaan kapal jaring cantrang berskala besar di perairan barat Pulau Jokong, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Pihak terkait akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengambil langkah tindak lanjut atas temuan ini.

Selain itu, akan dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas dan modus operasi kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal. Penggunaan alat tangkap yang melanggar UU Kelautan akan terus dipantau dengan ketat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan lokal. Diharapkan kolaborasi lintas instansi dapat memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Kepulauan Seribu.

Lurah Pulau Kelapa, Muslim, menyatakan bahwa aduan para nelayan mencerminkan kegelisahan masyarakat yang harus direspons dengan tindakan nyata. Para nelayan telah merasakan dampak yang signifikan akibat kapal-kapal besar yang merusak wilayah tangkapan tradisional mereka. Untuk itu, dia menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih kuat dan peningkatan pengawasan laut di Kepulauan Seribu agar nelayan kecil dapat tetap berkelangsungan hidup secara adil dan lestari. Keselarasan dalam menjaga keberlangsungan sumber daya laut merupakan tantangan bersama yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah dan pusat.

Source link