Putusan MK: DPR Bahas Pemisahan Pemilu dan Transparansi

by -31 Views

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa komisi tersebut telah mengusulkan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah harus segera dimulai dengan partisipasi publik yang luas. Menurutnya, hal ini penting untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan intelektual kampus dan non-kampus, dalam pengembangan sistem demokrasi. Meskipun pembahasan harus dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang terkait keputusan MK tersebut tidak boleh terburu-buru. DPR berharap mendapatkan masukan dan partisipasi publik yang lebih banyak dalam proses penyusunan UU tersebut.

Aria menekankan pentingnya proses pembahasan yang komprehensif dan transparan untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan UU yang berdampak panjang. Putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah harus diimplementasikan dengan baik, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Selain itu, Aria juga menyoroti kritik yang disampaikan oleh eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, terkait absennya kepala negara Indonesia dalam forum PBB. Politisi PDIP tersebut menegaskan bahwa kritik tersebut tidak salah, dan menunjukkan pentingnya peran kepala negara dalam forum internasional seperti PBB. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memperbaiki dan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam forum-forum internasional demi kepentingan negara.

Source link